Habib Muhammad Laporkan Dugaan Pelanggaran di Yayasan Alkhairaat

PALU, MERCUSUAR – Habib Muhammad, cucu dari pendiri Alkhairaat, Sayyid Idrus bin Salim AlJufri (SIS Aljufri), melaporkan Ketua Dewan Pembina Yayasan berinisial ABS, atas dugaan sejumlah pelanggaran serius yang dinilai mencederai Undang-undang dan AD/ART yayasan.

ABS diduga telah melakukan penggantian struktur dewan pembina organisasi yayasan secara sepihak, tanpa melibatkan empat anggota dewan pembina lainnya. Hal itu mengakibatkan perubahan struktur yayasan dengan mengganti ketua yayasan tanpa pemberitahuan ketua yayasan akta 008.

“Perubahan ini dilakukan tanpa prosedur resmi, dan sangat merugikan nilai historis serta AD/ART yayasan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pelanggaran etis dan hukum,” ujar Muhammad dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).

Kasus ini kini telah tercatat di Pengadilan Negeri Palu dengan registrasi perkara perdata nomor: 150/pdt.G/2024/PN Pal. Gugatan dilayangkan terhadap ABS, yang diduga menggelar rapat perubahan struktur dewan pembina tanpa melibatkan empat dewan pembina lainnya, sekaligus mengubah tugas dan fungsi yayasan.

Turut dilapokan pula perkara perdata dengan nomor: 14/Pdt.G/2024/PN Pal. terkait pergantian ketua yayasan yang dilakukan oleh ABS tanpa ada alasan yang jelas. Sehingga menerbitkan akta 001 dengan ketua yayasan baru inisial HR.

Perubahan itu dituangkan dalam akta baru yang menggantikan akta lama bernomor 008. Dalam gugatan tersebut, selain ABS, turut tergugat adalah Notaris berinisial F yang menerbitkan akta baru. Selain itu, Kantor Wilayah Kemenkumham, serta Kemenkumham RI yang sekarang menjadi Kementrian Hukum. Tidak menutup kemungkinan, dua bank akan ikut tergugat.

“Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut marwah dan kelangsungan yayasan. Bahkan notaris dan instansi pemerintah dan bank turut digugat, karena diduga lalai dalam verifikasi dokumen,” kata Muhammad.

Upaya mediasi telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik tersebut, dengan tujuan membatalkan akta baru yakni akta 001 yang dinilai tidak sah. Namun, menurut informasi yang diterima, ABS menolak pembatalan tersebut, sehingga kasus kini mengalami kebuntuan dan terus berlanjut di jalur hukum.

Turut Laporkan Pemalsuan Tanda Tangan

Lebih lanjut, Muhammad turut melaporkan dua perkara pidana ke Polda Sulteng. Pertama, dugaan pemalsuan tanda tangan yang digunakan dalam penerbitan akta baru dengan nomor 008 sebagai perubahan dari akta 27.

Tanda tangan yang dipalsukan milik Hj. Syarifah Sidah binti Idrus bin Salim Aljufri, ibunda Muhammad sekaligus putri dari pendiri yayasan, merupakan satu-satunya pewaris yang masih hidup. Menurut pengakuan Saidah, dirinya tidak pernah menandatangani atau memberi surat kuasa persetujuan dokumen yang digunakan untuk mengganti struktur kepengurusan Yayasan.

“Tindakan ini bukan hanya mencoreng integritas yayasan, tapi juga merupakan tindak pidana yang serius. Pemalsuan tanda tangan atas nama orang tua saya adalah bentuk kriminalitas yang harus diproses secara hukum,” tegas Muhammad.

Laporan kedua menyasar dugaan penggelapan dana yayasan oleh salah seorang pengurus internal, yakni sekretaris yayasan. Selain itu, melakukan pemindahan dana dari rekening yayasan ke rekening lain tanpa persetujuan Ketua Yayasan. Total dana yang diduga digelapkan diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

“Bahwa kami punya saksi mahkota dan siap mengungkap semuanya. Akan ada dua saksi lagi yang menguatkan, untuk membuat terang permasalahan ini, ” tambah Muhammad.

Ia berharap agar para pelaku segera menyadari kesalahannya, dan kepengurusan Yayasan dikembalikan kepada kepengurusan sebenarnya. Hal itu, kata dia, sesuai Undang-undang yang berlaku dan AD/ART yayasan. Muhammad juga meminta aparat penegak hukum (hakim, polisi dan jaksa) untuk bersikap profesional dan proporsional dalam menangani kasus ini. */MAN

Pos terkait