PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Hubaib alias Abah bersalah, hingga menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun.
Hubaib merupakan terdakwa dugaan pembunuhan terhadap korban Nurhayati yang jenazahnya ditemukan di wilayah Taman Ria, tepatnya Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Lere, Palu Barat, Kota Palu, pada 28 Mei 2021 silam. Nurhayati dibunuh oleh Hubaib karena meminta pertangungjawaban atas kehamilannya.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Hubaib alias Abah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP, dalam dakwaan subsidair,” tegas Ketua Majelis Hakim Panji Prahistoriawan Prasetya SH dengan anggota Anthonie Spilkam Mona SH dan Allannis Cendana SH MH pada sidang yang berlangsung secara virtual di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (26/1/20222) malam.
Dalam amar putusan itu juga menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni hakekatnya perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korbannya Nurhayati. Selain itu, terdakwa juga tidak langsung menyerahkan kepada pihak berwajib.
“Meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tutur Hakim pada sidang yang turut dihadiri JPU, Dwi Eko Rahardjo SH dan Penasehat Hukum, Ahmad Yani SH.
Usai mendengarkan vonis, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Demikian JPU. “Pikir-pikir,” singkat Dwi Eko Raharjo.
Sebelumnya, Rabu (5/1/2022), JPU menuntut terdakwa Hubaib pidana penjara 15 tahun. JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP. AGK