Hukuman Ahmad Supriadi Berkurang

index

PALU, MERCUSUAR – Hukuman terpidana mantan Direktur Utama PT Stabila Strata Eskava (SSE) Ahmad Supriadi berkurang, setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Demikian dikatakan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengacu data di Panitera Tipikor saat dihubungi Media ini, Jumat (18/1/2019).

Ahmad Supriadi merupakan salah seorang terpidana kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Sawidago II tahun 2007-2008 di Desa Sawidago, Kabupaten Poso dengan alokasi anggaran Rp17.846.789.000. Ia adalah kontraktor pada kegiatan tersebut.

Dijelaskan Lilik, putusan PK tersebut tertuang dalam petikan putusan Nomor: 196 PK/Pid.Sus/2018.

Majelis Hakim diketuai Dr H Sunarto SH menjatuh hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan.

Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp235.988.670 diperhitungkan dengan barang bukti uang yang telah dikembalikan oleh terpidana Rp236 juta.  

“Putusan ini (PK) membatalkan putusan kasasi Nomor: 558 K/PID.SUS/2015 tanggal 10 Februari 2016,” tuturnya.

Ditambahkan Lilik, putusan PK tersebut telah disampaikan ke JPU Kejari Poso melalui PN Poso. “Pemberitahuan tanggal 2 Januari 2019,” tutupnya, sambil menunjukan bukti surat pemberitahuan itu.  

Diketahui, berdasarkan putusan MA Nomor: 558 K/PID.SUS/2015 tanggal 10 Februari 2016, terpidana Ahmad Supriadi terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU Nomor: 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Olehnya, dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam. Ia juga hukum membayar uang pengganti Rp235.988.670,78  diperhitungkan dengan barang bukti berupa uang yang telah dikembalikannya Rp236.000.000.

Sebelumnya, Selasa (1/4/2014) lalu, Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu memvonis bebas Ahmad Supriadi. Hanya saja, Ketua Majelis Hakim, Rommel F Tampubolon SH ‘dissenting opinion’ (berbeda pendapat) dengan hakim anggota I dan II, yakni Fauzy SH dan Darmansyah SH.

Sebelumnya, Ahmad Supriadi dituntut pidana satu tahun enam bulan, serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. AGK

 

Pos terkait