Iyunan Helmi Said Divonis Delapan Tahun Penjara

FOTO HLLL VONIS IYUNAN H SAID-fb12151d
SIDANG terdakwa Iyunan Helmi Said dengan agenda pembacaan vonis yang berlangsung secara virtual di PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (20/6/2022). FOTO: ANGKY/MS 

PALU, MERCUSUAR- Majelis Hakim Pengadilan negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Iyunan Helmi Said alias Helmi bersalah, hingga menjatuhkan vonis pidana delapan tahun penjara, Senin (20/6/2022).

Selain itu, terdakwa juga dipidana membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara enam bulan.

Iyunan Helmi Said merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu. 

Ia ditangkap bersama rekannya, yakni Roy Wiliam, Nia Julianti, Dela Febrianti, Tania Nur Azizah dan Suleman Abdullah (berkas terpisah) di Homestay Zhyban, Jalan I Gusti Ngurah Rai Kota Palu pada 5 Oktober 2020.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Iyunan Helmi Said alias helmi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ketua Majelis Hakim, Chairil Anwar SH M.Hum didampingi anggota, Sugiyanto SH MH dan mahir Sikki ZA SH. dalam sidang yang berlangsung secara virtual.

Sementara barang bukti poin satu hingga 21 diantaranya berupa 15 paket sabusabu, bong (alat hisap), sejumlah ATM, sejumlah handphone, satu buah kunci mobil merek Honda, tiga lembar kwitansi pembayaran Rumah Sakit Samaritan dan satu tas selempang, dirampas untuk dimusnahkan. Untuk barang bukti uang tunai Rp5.500.000, dirampas untuk negara. 

Dalam amar putusan tersebut disebutkan juga hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam memutus perkara tersebut. 

Pertimbangan memberatkan, diantaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba, serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara pertimbangan meringankan, diantaranya terdakwa sopan dipersidangan.

“Atas putusan ini terdakwa memiliki hak, yakni banding jika merasa putusan tidak adil; pikir-pikir dalam rentang waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan; atau menerima jika merasa putusan telah adil,” jelas Ketua majelis Hakim.

Mendengar penjelasan itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Hartati hartono SH MH, Benyamin Sunjaya SH dan Fikri SH menyatakan pikir-pikir.

Demikian JPU, juga menyatakan sikap yang sama. “Pikir-pikir,” tandas Salma A Deu SH MH.

TUNTUTAN 

Sebelumnya, Rabu (27/4/2022) lalu, JPU menuntut Iyunan Helmi Said pidana 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara enam bulan.

JPU menyatakan terdakwa Iyunan Helmi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika golonagn I jenis sabusabu. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara barang bukti poin satu hingga 21 diantaranya berupa 15 paket sabusabu, bong (alat hisap), sejumlah ATM, sejumlah handphone, satu buah kunci mobil merek Honda, tiga lembar kwitansi pembayaran Rumah Sakit Samaritan dan satu tas selempang, dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti uang tunai Rp5.500.000, dirampas untuk negara. AGK 

Pos terkait