Januari–Juli 2025, 53 Perempuan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Pasar Inpres Manonda, Pasar Tumpah Sebabkan Kemacetan Parah di Sejumlah Ruas Jalan

TONDO, MERCUSUAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 53 perempuan terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Kamis (17/7/2025).

“Ada 375 kasus tindak pidana narkotika terjadi sepanjang periode Januari hingga Juli 2025. Dari jumlah itu, 161 kasus telah berhasil diselesaikan, sementara 214 lainnya masih dalam proses penyidikan,” ungkap Sugeng.

Sugeng menyebut, dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 457 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan rincian 404 laki-laki dan 53 perempuan.

Jumlah tersangka yang cukup tinggi, menunjukkan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Sulteng masih dalam tingkat mengkhawatirkan.

Selain menangkap tersangka kata Sugeng, aparat juga berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti. Di antaranya adalah sabu-sabu seberat 48.665,6248 gram, ganja sebanyak 1.113,12 gram, dan tembakau gorila sebanyak 134,13 gram.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita obat-obatan golongan G sebanyak 125.632 butir.
Pihak kepolisian terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan-jaringan pengedar dan pengguna. IKI

Pos terkait