Januari – Juni 2023, Ditresnarkoba Tangani 264 Kasus Narkoba

TONDO, MERCUSUAR – Dalam kurun waktu Januari – Juni 2023, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng sudah menangani sebanyak 264 kasus narkoba. Demikian dikatakan Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKBP Dasmin Ginting, Selasa (13/6/2023). 

Dia melanjutkan, sementara di tahun 2022 lalu, Ditresnarkoba telah menangani sebanyak 568 kasus narkoba. Angka ini termasuk tinggi, untuk itu pihaknya telah mengintrusikan kepada seluruh jajaran untuk intens melaksanakan kegiatan-kegiatan pencegahan maupun pemberantasan narkoba.

“Sejak kami menjabat, saya telah menginstrusikan agar setiap hari itu selalu ada langkah-langkah pencegahan yang kita laksanakan,demi menekan kasus narkoba di wilayah Sulteng,” jelas Dasmin.

Diketahui sebelumnya, sebanyak empat orang diamankan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng, karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, seberat kurang lebih 15 kilo gram (Kg) di wilayah Kabupaten Tolitoli. Keempat warga itu berprofesi sebagai petani, pelajar dan seorang ibu rumah tangga (IRT), yang masing-masing berinisial NJ (46), AS (40), ST (17) seorang pelajar, dan NL (47) yang merupakan ibu rumah tangga. 

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng,AKBP Dasmin Ginting mengatakan,pengungkapan itu berdasarkan informasi yang diterima anggota, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Jumat (9/6/2023), personel melakukan penindakan terhadap para pelaku yang saat itu sedang hendak memindahkan barang haram tersebut dari pinggiran laut ke sebuah pondok di kebun cengkeh, Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara.

Dasmin melanjutkan, dari pemeriksaan awal, NJ berperan sebagai kurir atau orang yang mengambil barang tersebut dari wilayah Tawau, Malaysia dan mengawal perjalanan barang itu hingga masuk ke wilayah Tolitoli. Lalu, AS membawa barang tersebut dari kapal ke darat, sementara NL bertugas mengamankan barang tersebut, sedangkan ST masih dalam pendalaman, karena dari pemeriksaan sementara yang bersangkutan hanya menjemput pelaku NJ.

Dia melanjutkan, dari pengakuan para pelaku bahwa tindakan tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali, dan kali ini akhirnya berhasil ditangkap. “Ini juga masih kami kembangkan terus,” jelasnya.

Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono menambahkan, terkait penyitaan sabu-sabu 15 Kg ini, Djoko mengasumsikan bila 0.2 gram-1 gram bisa digunakan 5 orang, maka dengan pengungkapan 15 Kg sabu, maka warga Sulteng yang dapat diselamatkan oleh Polda Sulawesi Tengah dari bahaya narkotika adalah 75.000 orang. AMR

Pos terkait