Jatanras Tangkap Penganiaya Warga Palupi Hingga Tewas

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby saat memperlihatkan sebilah badik yang digunakan pelaku menganiaya korban. FOTO: HUMAS POLRESTA PALU

BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Tim gabungan Jatanras Polresta Palu bersama personil Polsek Palu Selatan mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga, hanya dalam waktu lima jam setelah kejadian.

Pelaku berinisial RN, warga Dusun 3, Desa Bomba, Kecamatan Marawola, diamankan oleh Tim gabungan Resmob Tadulako Polresta Palu dan tim Resmob Polsek Palu Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby mengatakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terjadi di Jalan Pue Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, pada Minggu dini hari tanggal 17 Agustus 2025. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil olah TKP, pelaku masuk melalui lantai dua rumah korban dan melakukan penikaman saat korban terbangun dari tidur.

Pelaku juga mengakui melakukan penganiayaan sebelumnya di titik terpisah yakni BTN Tavanjuka MAS Blok I No. 12, di lokasi berbeda namun masih pada hari yang sama. Keluarga korban membenarkan kejadian tersebut dan menunjukkan rekaman CCTV kepada tim penyidik.

Diketahui bahwa pelaku adalah residivis dalam kasus pencurian, dan motif penganiayaan berawal dari niat melakukan pencurian.

“Kami menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditolerir. Kami akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga rasa aman masyarakat Palu,” tegas Kasat.

Barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan pelaku telah berhasil diamankan. Saat ini, R tengah menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara di Mako Polresta Palu. IKI

Pos terkait