PALU, MERCUSUAR – Dipastikan, proses hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Poso Christoverus Ntaba masih berlanjut, hingga belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Pasalnya, JPU telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 27 September 2018 Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal.
Christoverus Ntaba merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi dan kerbau tahun 2014 dengan alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Poso sebesar Rp1.082.000.000. Ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp390.034.025.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono mengatakan bahwa berdasarkan data di Panitera Tipikor akta pernyataan banding JPU teregister Nomor 13/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal.
Pernyataan banding JPU tertanggal Jumat 28 September 2018 itu oleh Andi Suharto.
“Memori banding telah ada dan dimasukkan pada 16 Oktober 2018,” tuturnya pada Media ini, Rabu (31/10/2018).
Diketahui, Kamis (27/10/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa mantan Kepala Disnakeswan Poso Christoverus Ntaba bersalah.
Olehnya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Mengadili, terdakwa Christoverus Ntaba terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikior yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, dakwaan subsidair,” tegas Ketua Majelis Hakim Elvin Adrian SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Aribowo SH MH Kes.
Barang bukti berupa dokumen/surat poin 1 hingga 121, tetap terlampir dalam berkas perkara. AGK