PALU, MERCUSUAR – JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 17 Oktober 2019 Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal atas nama terdakwa I Putu Eka Dhyana, hingga kasus btersebut belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
I Putu Eka Dhyana merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi di SMAN I Bolano tahun Pelajaran 2016/2017. Dalam kasus itu ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp156.350.000.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono mengatakan bahwa berdasarkan data di Panitera Tipikor akta pernyataan banding JPU teregister Nomor: 8/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal pada Senin 21 Oktober 2019 oleh Moh Tang SH.
“Memori banding belum ada,” singkat Lilik.
DIketahui, Kamis (17/10/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan I Putu Eka Dhyana bersalah, hingga menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti membayar Rp156.350.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara enam bulan.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, dalam dakwaan subsiair,” Tegas Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH.
Sebelumnya, Senin (30/9/2019), JPU menutut I Putu Eka Dhyana pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp156.350.000, subsider enam bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa I Putu Eka Dhyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001,” tandas JPU, A Ichlazul A. AGK