PALU, MERCUSUAR – JPU Kejari Poso mengaku belum bersikap apakah menerima atau menyatakan kasasi terkait putusan (vonis) banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng tanggal 11 Desember 2018 Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PT Pal dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Poso, Christoverus Ntaba.
Pasalnya, JPU belum menerima putusan banding tersebut.
Christoverus Ntaba merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi dan kerbau tahun 2014 dengan alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Poso sebesar Rp1.082.000.000. Ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp390.034.025.
“Kami belum bersikap, karena belum menerima putusan (banding) tersebut,” singkat Kepala Kejari Poso, Farid Gunawan SH MH melalui Kepala Seksi Pidsus Andi Suharto SH saat dikonfirmasi via handphone, Sabtu (5/1/2019) sore.
TERDAKWA KASASI
Terdakwa Christoverus Ntaba telah menyatakan kasasi terkait putusan banding PT Sulteng tanggal 11 Desember 2018 Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PT Pal.
Pernyataan kasasi terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Riswanto Lasdin, teregister Nomor: 10/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal tertanggal Kamis 27 Desember 2018.
“Memori kasasi sudah dimasukan tadi,” kata Riswanto saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Jumat (4/1/2018).
Diketahui, putusan PT Sulteng tanggal 11 Desember 2018 Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PT Pal, hukuman terdakwa Christovetus Ntaba bertambah karena ia dibebankan membayar uang pengganti.
Sehingga, selain dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp396.034.025. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.
Sebelumnya, Kamis (27/10/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Christoverus Ntaba bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikior yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001. Olehnya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. AGK