PALU, MERCUSUAR – Proses hukum terdakwa Rudi Haryanto alias Rudi (35) dan Supriadi alias Umpi (33) dipastikan masih akan bergulir, hingga belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Pasalnya, JPU dan terdakwa Rudi Haryanto telah menyatakan kasasi terhadap putusan (vonis) banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng tanggal 15 November 2018 Nomor: 116/PID/2018/PT PAL.
Rudi Haryanto dan Supriadi merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap salah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) ‘Tondo Kiri’ Nur Intan. Kejadian di Jalan Doyodara Lorong IV, Lokalisasi ‘Tondo Kiri’, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore pada Senin 12 Februari 2018 sekira pukul 04.30 Wita.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan data di Panitera Pidana pernyataan kasasi JPU dan terdakwa Rudi Haryanto teregister sama, yakni Nomor: 1/Akta.Pid/2019/PN Pal.
Hanya saja yang membedakan waktu menyatakan kasasi, yakni JPU, I Ketut Sudiarta pada Selasa 15 Januari 2019, sedangkan terdakwa Rudi Haryanto melalui Penasehat Hukumnya, Yuyun pada Rabu 16 Januari 2019.
“Kasasi JPU untuk putusan kedua terdakwa (Rudi Haryanto dan Supriadi),” kata Lilik, Rabu (23/1/2019).
Terkait kasasi itu, JPU telah memasukan memori kasasi, sedangkan terdakwa Rudi Haryanto belum. “Memori kasasi JPU dimasukan Selasa 22 Januari 2019,” tutupnya.
Diketahui, putusan banding tanggal 15 November 2018 Nomor: 116/PID/2018/PT PAL menguatkan putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 18 September 2018 Nomor: 197/Pid.B/2018/PN Pal.
Dimana dalam putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palul, keduanya dinyatakan bersalah hingga dihukum pidana penjara masing-masing 20 tahun.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Rudi Haryanto dan Supriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan primair,” tegas Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono SH dengan anggota Ernawati Anwar SH MH dan Elvin Adrian SH MH.
Sebelumnya, Rabu (29/8/2018), JPU menuntut terdakwa Rudi Haryanto dan Supriadi masing-masing pidana penjara seumur hidup. AGK