JPU Diberi Kesempatan Terakhir Hadirkan Saksi

ilustrasi-palu-sidang

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu memberikan peringatan dan kesempatan terakhir ke JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang lanjutan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi Aslam L Bongo dan Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Desa Tinggede Nurjanah Sahala, Rabu 11 Juli 2018.

Peringatan Majelis Hakim itu akibat dua kali JPU tidak dapat menghadirkan saksi hingga sidang ditunda, yakni sidang Senin (2/7/2018) dan Senin (9/7/2018).

Aslam L Bongo dan Nurjanah Sahala merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tinggede tahun 2015. Keduanya didakwa JPU merugikan keuangan negara total Rp174.113.800.

“Kesempatan terakhir untuk hadirkan saksi (JPU), jika tidak ada lanjut saksi meringankan terdakwa. Sidang tunda Rabu (11/7/2018),” tandas Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada SH MH, Senin (9/7/2018).

Diketahui, kedua terdakwa dalam berkas perkara terpisah didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 AYat (1) ke- 1 KUHP.

Sementara Dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. AGK

Pos terkait