JPU Isyaratkan Tidak Kasasi

FOTO HLLL PEMBUNUHAN DI TONDO KIRI

PALU, MERCUSUAR – JPU mengisyaratkan tidak menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan (vonis) banding Pengadilan Tinggi (PT) Nomor: 116/PID/2018/PT PAL dengan terdakwa Rudi Haryanto alias Rudi dan Supriadi alias Umpi.

Rudi Haryanto dan Supriadi merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap salah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) ‘Tondo Kiri’ Nur Intan. Kejadian di Jalan Doyodara Lorong IV, Lokalisasi ‘Tondo Kiri’, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore pada Senin 12 Februari 2018 sekira pukul 04.30 Wita.

“JPU telah menghubungi bagian Panitera Pidana dan menginformasikan segera mengeksekusi kedua terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH saat ditemui Media ini mengacu data di Panitera Pidana, Selasa (8/1/2019) sore.

Demikian terdakwa Rudi Haryanto yang sebelumnya menyatakan banding bersama-sama JPU terhadap putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 18 September 2018 Nomor: 197/Pid.B/2018/PN Pal, juga tidak menyatakan kasasi.

“Penasehat hukum terdakwa, Yuyun telah melakukan koordinasi di Panitera Pidana terkait pengambilan barang bukti berupa motor,” singkatnya.

Diketahui, putusan banding Nomor: 116/PID/2018/PT PAL menguatkan putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 18 September 2018 Nomor: 197/Pid.B/2018/PN Pal.

Dimana dalam putusan PN Klas tanggal 18 September 2018 Nomor: 197/Pid.B/2018/PN Pal, keduanya dinyatakan bersalah, hingga dihukum pidana penjara masing-masing 20 tahun.

“Mengadili, terdakwa Rudi Haryanto dan Supriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan primair,” tegas Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono SH dengan anggota Ernawati Anwar SH MH dan Elvin Adrian SH MH.

Sebelumnya, Rabu (29/8/2018), JPU menuntut terdakwa Rudi Haryanto dan Supriadi masing-masing pidana penjara seumur hidup. AGK

Pos terkait