JPU Juga Menyatakan Kasasi

FOTO HLLL JPU KASASI

PALU, MERCUSUAR – JPU Kejari Poso menyatakan kasasi terkait putusan (vonis) Banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng tanggal 11 Desember 2018 Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PT Pal atas nama terdakwa Christoverus Ntaba.

Christoverus Ntaba merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi dan kerbau tahun 2014 dengan alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Poso sebesar Rp1.082.000.000. Terdakwa yang mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Poso itu didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp390.034.025.

Sebelumnya, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Riswanto Lasdin SH MH telah menyatakan kasasi, dengan akta permintaan kasasi teregister Nomor 10/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal tertanggal Kamis 27 Desember 2018.

Humas Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH pernyataan kasasi JPU oleh Andi Suharto. Nomor register akta permintaan kasasi JPU sama dengan terdakwa, yakni Nomor 10/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal. Hanya saja, membedakan adalah tanggal pernyataannya, karena JPU tertanggal Kamis 24 Januari 2019.

“Pernyataan kasasi JPU belum melewati tanggat waktu untuk menyatakan (kasasi), yaitu 14 hari. Sebab JPU menerima pemberitahuan resmi pada tanggal 14 Januari 2019,” terangnya.

Pernyataan kasasi JPU itu, sambung Lilik, disertai dengan memasukan memori kasasi. “Segera disampaikan ke terdakwa,” singkatnya.

Diketahui, putusan PT Sulteng tanggal 11 Desember 2018 Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PT Pal, hukuman terdakwa Christovetus Ntaba bertambah karena ia dibebankan membayar uang pengganti.

Sehingga, selain dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp396.034.025. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.

Sebelumnya, Kamis (27/10/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Christoverus Ntaba bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikior yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, dalam dakwaan subsidair. Olehnya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pada kasus itu, Kamis (16/9/2018), JPU menuntut terdakwa Christoverus Ntaba pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp396.034.025, subsider pidana penjara satu tahun.

Ia oleh JPU dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dimaksud dalam dakwaan primair, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Paasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. AGK

 

 

 

Pos terkait