JPU Kasasi Vonis Dokter Heryani

TERDAKWA Heryani Parewasi meneteskan air mata setelah divonis bebas Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, beberapa waktu lalu. FOTO: DOK/MS

PALU, MERCUSUAR – Proses hukum terdakwa dokter (dr) Heryani Parawesi masih bergulir, hingga belum berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, JPU telah menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 25 Juni 2018 Nomor: 475/Pid.SUs/2017/PN Pal.

Heryani Parawesi merupakan dokter spesialis Obygn Kebidanan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anutapura Palu. Ia diduga melakukan kelalaian saat penanganan medis, hingga menyebabkan meninggalnya Nur Indah Restuwaty pada Agustus 2016 silam.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan data di Panitera Pidana akta permohonan kasasi JPU teregister Nomor: 8/Akta.Pid /2018/PN Pal tertanggal Kamis 5 Juli 2018.

“JPU yang menyatakan kasasi Burhan,” tuturnya.

Walaupun telah resmi menyatakan kasasi, sambungnya, namun JPU belum memasukan memori kasasi. Hanya saja, waktu memasukan memori kasasi masih ada karena batasnya 14 hari setelah resmi menyatakan kasasi.

“Pemasukan memori kasasi oleh JPU terakhir 19 Juli 2018,” tutupnya.

Diketahui, Senin (25/6/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu memvonis bebas terdakwa dr Heryani Parewasi.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Hj Aisa H Mamhmud SH MH menyebutkan bahwa berdasarkan fakta–fakta persidangan, JPU tidak dapat membuktikan perbuatan terdakwa dalam dakwaan serta tuntutan. Sehingga perbuatan terdakwa Heryani Parewasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan JPU.

Selain itu, tidak adanya otopsi hingga penyebab kematian korban tidak diketahui.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dr Heryani Parewasi  pidana penjara satu tahun, karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 359 KUHP Jo Pasal 361 KUHP. AGK

Pos terkait