Jual Sabu-sabu, Ayah dan Anak Ditangkap Polisi 

SILAE, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu.

Kali ini, seorang ayah berinisial D (51) dan anak perempuannya berinisial N (36) ditangkap petugas di Jalan Pertiwi, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Sabtu (11/10/2025). Keduanya ditangkap sekira pukul 16.30 Wita.

Keduanya diamankan bersama 32 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,70 gram, dua lembar plastik klip kosong, dan dua sendok plastik yang terbuat dari pipet.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus kedua pelaku di rumahnya.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Kota Palu.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku sabu-sabu  untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan.

“Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. IKI

Pos terkait