PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan terhadap terdakwa Kepala Desa (Kades) Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) Moh Arsyad Latobba, Kamis (26/7/2018).
Moh Arsyad Latobba merupakan terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Program Legalisasi Aset Tanah atau penerbitan sertifikat tanah UKM dari BPN Parmout tahun 2016.
“Terdakwa Moh Arsyad Latobba terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim Elvin Adrian SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH.
Barang bukti berupa surat dan kwitansi, lanjutnya, dikembalikan pada JPU untuk dipergunakan pada perkara lain.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, juga menyebutkan keadaan yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan pidana pada terdakwa. Keadaan meringankan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Sementara keadaan meringankan yakni terdakwa berterus terang dan beum pernah dipidana.
“Atas putusan ini terdakwa dan penasehat hukumnya memiliki hak yakni menerima, pikir-pikir selama tujuh hari atau menempuh upaya hukum (banding). Demikian juga bagi JPU,” tutup Elvin.
Sebelumnya, Kamis (5/6/2018), JPU menuntut terdakwa Moh Arsyad Latobba pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Moh Arsyad Latobba terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandas JPU A Ichlazul SH. AGK