Kades Dolago Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

TERDAKWA Kepala Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan Moh Arsyad Latobba saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (5/7/2018). FOTO: ANGKY/MS

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Kepala Desa (Kades) Dolago, Kecamatan Parigi Selatan Moh Arsyad Latobba dituntut pidana penjara emapt tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh JPU, Kamis (5/6/2018).

Moh Arsyad Latobba merupakan terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Program Legalisasi Aset Tanah atau penerbitan sertifikat tanah UKM dari BPN Parmout tahun 2016.

“Menyatakan terdakwa Moh Arsyad Latobba terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandas JPU  A Ichlazul SH.

Sementara barang bukti huruf A hingga E berupa surat dan kwitans dikembalikan ke JPU untuk dipergunakan pada perkara lainnya.

Dalam amar tuntutan JPU mneyebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangamn sebelum mengajukan tuntutan terhadap terdakwa.

Pertimbangan memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Sementara pertimbangan meringankan yaitu terdakwa terus terang mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Rahmat Hidayat SH menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) tertulis.

“Untuk memberikan kesempatan terdakwa mengajukan pembelaan tertulis, sidang ditunda minggu depan Kamis 12 Juli 2018,” tutup Ketua Majeis Hakim Elvin Adrian SH MH didampingi Darmansyah SH MH dan Margono SH MH.

JPU Ichlazul menjelaskan terdakwa Moh Arsyad Latobba didakwakan dengan pasal tunggal, yakni Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman pasal tersebut paling singkat pidana penjara empat tahun dan dendanya paling rendah Rp200 juta.

“Barang bukti dikembaikan ke JPU, karena dalam kasus ini masih ada tiga orang yang DPO,” jelasnya terkait tuntutan terhadap terdakwa usai sidang. AGK

Pos terkait