BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM telah melewati serangkaian tahap, sebelum diundangkan pada 13 Oktober 2023 yang lalu. Pada tahun 2023, dari 282 unit kerja di lingkup Kementerian Hukum dan HAM RI yang lolos tahap evaluasi, terdapat 241 di antaranya yang masuk ke dalam tahap penilaian dan menerima Predikat Unit Kerja P2HAM.
Penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM serta Penilaian Satuan Kerja dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selama ini dilaksanakan, bukan semata-mata kontestasi untuk meraih predikat HAM, tetapi agar pemerintah daerah dan satuan kerja khususnya di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Sulawesi Tengah berkomitmen menyelenggarakan pelayanan publik yang berperspektif HAM.
Untuk mempertegas komitmen tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM), menggelar Sosialisasi Permenkumham 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, Rabu (24/1/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri secara virtual oleh Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, Kadiv Administrasi, Raymond J.H. Takasenseran, Kadiv Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Kadiv Keimigrasian, Arief Plh. Kadiv Yankumham, Herlina, pejabat struktural, fungsional serta staf pegawai kantor wilayah.
Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Ditjen HAM Kemenkumham RI, G.A.P Suwardani, menyampaikan paparan mengenai pengertian Hak Asasi Manusia, Prinsip Hak Asasi Manusia serta Tujuan P2HAM. Selain itu Ia juga menyampaikan Garis Besar Perubahan Permenkumham No. 2 Tahun 2022 menjadi Permenkumham No. 25 Tahun 2023.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, berharap dengan adanya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM, jumlah unit kerja yang memperoleh predikat P2HAM khususnya di Sulawesi Tengah dapat meningkat, tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat. */JEF