PALU, MERCUSUAR- Upaya hukum kasasi terdakwa mantan Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut (Balut), Idhamsyah S Tompo, kandas. Dia menyatakan kasasi terkait putusan (vonis) Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL tanggal 20 Januari 2022 yang menguatkan vonis PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal.
Pasalnya Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan banding PT Sulteng Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL tanggal 20 Januari 2022 yang sebelumnya menguatkan putusan PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal.
Demikian diungkapkan Humas PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/11/2022).
Idhamsyah S Tompo merupakan merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif BPKAD tahun 2020. Dia bersama-sama terdakwa Silvana Bidja dan Ansar Mapiase didakwa merugikan keuangan negara Rp1,089 miliar.
Diketahui, dalam putusan PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal terdakwa Idhamsyah S Tompo divonis pidana penjara tujuh tahun enam bulan serta didenda Rp500 juta subsidair satu tahun.
Selain itu, terdakwa juga divonis membayar uang pengganti Rp1.032.956.000, setelah diperhitungkan dengan pengembalian kerugian negara Rp55 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana dua tahun.
Upaya hukum ke MA itu setelah putusan banding PT Sulteng menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal.
Diketahui, dalam putusan PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal terdakwa Idhamsyah S Tompo divonis pidana penjara tujuh tahun enam bulan serta didenda Rp500 juta subsidair satu tahun.
Selain itu, terdakwa juga divonis membayar uang pengganti Rp1.032.956.000, setelah diperhitungkan dengan pengembalian kerugian negara Rp55 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana dua tahun. AGK