Kasus di Dinas Perikanan Tolitoli, Mantan Kadis Dituntut Enam Tahun Penjara

FOTO HL TUNTUTAN KASUS DI DINAS PERIKANAN TOLITOLI-207fb78c
FOTO: TERDAKWA mantan Kadis Perikanan Tolitoli, Gusman usai mendengarkan tuntutan JPU di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (25/4/2022) sore. FOTO: ANGKY/MS

PALU, MERCUSUAR – JPU menuntut terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kabupaten Tolitoli, Gusman pidana enam tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana enam bulan, Senin (25/4/2022).

Demikian dua terdakwa lainnya, Moh Sahlan dan Nurnengsi juga dituntut sama, yakni masing-masing pidana enam tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana enam bulan.

Sementara terdakwa Mujahidin Dean dituntut pidana lima tahun enam bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana enam bulan. 

Selain itu, Mujahidin juga dituntut membayar uang pengganti Rp1.137.241.567. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.

Gusman, Moh Sahlan, Nurnengsi dan dan Mujahidin Dean merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli tahun 2019. Pada kegiatan itu, Gusman selaku Pengguna Anggaran (PA); Moh Sahlan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Nurnengsi selaku Pejabat pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK); serta Mujahidin Dean selaku rekanan.

Keempatnya didakwa merugikan keuangan negara Rp1.137.241.567. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negera oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulteng Nomor: SR-9/PW19/5/2021 tanggal 07 Oktober 2021.  

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas JPU, Rustam Efendi dan Asri SH pada sidang yang berlangsung terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu. 

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa Gusman, Moh Sahlan, Nurnengsi yang didampingi Penasehat Hukumnya, Juanda SH serta terdakwa Mujahidin yang didampingi penasehat Hukum, Dr Muslim Mamulai SH MH, Johanes B Napat SH, Benyamin Sunjaya SH dan Cakra SH menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).

“Sidang ditunda Rabu 27 April 2022 untuk mendengarkan pembelaan terdakwa,” tutup Ketua Majelis Hakim, Ferry Marcus Justinus Sumlang SH. AGK 

Pos terkait