Kasus Kades Dolago Inkrah

4827_840x576

PALU, MERCUSUAR – Kasus yang melilit Kepala Desa (Kades) Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) Moh Arsyad Latobba berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Inkrahnya kasus tersebut setelah terdakwa Moh Arsyad Latobba maupun JPU Kejari Parigi Moutong tidak menempuh upaya hukum banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 26 Juli 2018 Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal, hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Moh Arsyad Latobba merupakan terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Program Legalisasi Aset Tanah atau penerbitan sertifikat tanah UKM dari BPN Parmout tahun 2016.

“Inkrah, karena sampai batas waktu pikir-pikir selama tujuh hari (Kamis, 2/8/2018), tak ada pihak yang menyatakan banding,” tutur Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH pada Media ini, Jumat (3/8/2018).

Untuk proses selanjutnya (eksekusi), sambung Lilik, di JPU selaku eksekutor.

Diketahui, Kamis (26/7/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan Moh Arsyad Latobba bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

“Terdakwa Moh Arsyad Latobba terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim Elvin Adrian SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH.

Barang bukti berupa surat dan kwitansi, lanjutnya, dikembalikan pada JPU untuk dipergunakan pada perkara lain.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Moh Arsyad Latobba terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandas JPU  A Ichlazul SH, Kamis (5/6/2018). AGK

Pos terkait