Kasus Kades Peura Inkrah

FOTO INKRAH PEURA

PALU, MERCUSUAR – Kasus terdakwa Kepala Desa (Kades) Peura, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Agrein Sollitan (56) telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Demikian dengan dua terdakwa lain dalam penuntutan terpisah, yakni Bendahara Desa Peura, Jenny Maryati Bontura (37) dan Sekretaris Desa (Sekdes), Fredrik Indra Praja Bukaka (42).

Pasalnya, ketiga terdakwa dan JPU menyatakan banding hingga batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan terhadap putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 20 Mei 2019 Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal, Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal dan putusan tanggal 20 Mei 2019 Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal.

Agrein Sollitan, Jenny Maryati Bontura dan Fredrik Indra Praja Bukaka merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Peura tahun 2017, terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Dalam kasus tersebut ketiganya didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp127.591.786.

“Inkrah, karena tidak ada yang menyatakan banding (terdakwa dan JPU), hingga batas waktu pikir-pikir (Senin, 27/5/2019),” singkat Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengacu data di Panitera Tipikor pada Media ini, Rabu (29/5/2019) sore.

Diketahui, Senin (20/5/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan ketiga terdakwa bersalah.

Olehnya, terdakwa Agrein Sollitan dihukum pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan.

Selain itu ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp89.479.786 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara tiga bulan.

Jenny Maryati Bontura dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan.

Sementara terdakwa Fredrik Indra Praja Bukaka dihukum pidana penjara dua tahun enam bulan, serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp130.412.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara tiga bulan.

Sebelumnya, Kamis (25/4/2019), JPU menuntut terdakwa Agrein Sollitan pidana penjara dua tahun enam bulan, serta membayar uang pengganti Rp89.479.786 subsider pidana tiga bulan kurungan.

Terdakwa Jenny Maryati Bontura dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan, serta membayar uang pengganti Rp7.700.000 subsider pidana tiga bulan kurungan.

Sementara terdakwa Fredrik Indra Praja Bukaka dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan, serta membayar uang pengganti Rp30.412.000 subsider pidana tiga bulan kurungan. AGK

Pos terkait