Kasus Pelecehan di Mamboro, Polresta Palu Terapkan Restorative Justice

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polresta Palu menerapkan penyelesaian hukum restorative justice kasus pelecehan yang dialami NP (21), di wilayah Kelurahan Mamboro.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery menjelaskan, kasus pelecehan yang dilakukan AD (46) dilaporkan korban pada awal Maret 2023 lalu, yakni pelecehan seksual fisik yang berawal dari pelaku merayu korban, lalu secara spontan mencium bibir dan pipi korban, bahkan meraba payudara korban, sehingga NP merasa keberatan dan melaporkan hal itu ke pihak yang berwajib.

Menurut Ferdinand, sebelum penyidik PPA Satreskrim Polresta Palu melaksanakan restorative justice, korban dan pelaku terlebih dahulu menyelesaikan perkara tersebut melalui lembaga adat di Kelurahan  Mamboro dan dasar penyelesaian adat tersebut, sehingga penyidik PPA Polresta Palu menerapkan restorative justice dalam lanjutan penyelesaian perkaranya, dengan permohonan pencabutan laporan polisi dari korban dan surat pernyataan bersama yang dibuat kedua belah pihak, sehingga perkara telah sampai pada tahap penyidikan itu dihentikan melalui gelar perkara khusus, dengan alasan pencabutan laporan polisi polisi dan penyelesaian perkara melalui restorative justice, sesuai dengan dengan Perpol No 8 tahun 2021 tentang mekanisme penyelesaian perkara melalui restorarive justice. 

Penyelesaian perkara yang berlangsung di ruang Retorative Justice Satreskrim Polresta Palu pada Rabu (5/4/2023) itu, dihadiri Camat Palu Utara, ketua dewan adat beserta anggota adat, ketua RT, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta pihak korban dan tersangka yang didampingi keluarga masing-masing.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Palu juga telah menyelesaikan perkara pencurian HP dengan penerapan restorative justice, di mana pelaku na mengaku terpaksa mencuri dua buah HP karena terdesak kebutuhan ekonomi, untuk membiaya biaya persalinan istrinya. 

“Jadi setelah yang bersangkutan (tersangka) diperiksa, dan memenuhi beberapa syarat, di mana salah satunya tidak ada catatan tindakan kriminal, serta mengkroscek kebenaran alasan yang dikemukakan, maka atas kesepakatan kedua belah pihak, perkaranya kita selesaikan secara restotarive justice,” jelasnya.  

Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. AMR

Pos terkait