TONDO,.MERCUSUAR – Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala terkait kasus dugaan penipuan penerimaan TNI pada Selasa (30/7/2024) sore.
“Perkembangan penyidikan dugaan kasus penipuan penerimaan anggota TNI, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Rabu (31/7/2024)
Dia melanjutkan, penyidikan sebagaimana laporan saudara Yoksan Abe teregistrasi LP/B/113/V/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 24 Mei 2024, setidaknya ada 11 saksi yang dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka IWS (46) berikut barang bukti yang disita kemarin telah diserahkan kepada pihak Kejari Donggala,” tambahnya.
Sugeng mengatakan,pihaknya berharap, nantinya kepada pelapor, saksi dan korban untuk secara kooperatif dapat menghadiri pelaksanaan sidang kasus tersebut untuk mendapatkan kepastian hukumnya.
Diketahui sebelumnya, kasus penipuan penerimaan anggota TNI tahun 2024, tersangka IWS menjanjikan kepada beberapa korbannya dapat masuk TNI tanpa seleksi atau jalur khusus. Dalam aksinya tersangka telah menerima uang dari para korban sejumlah Rp 597.695.000.
Akan tetapi janji tersebut tidak pernah direalisasikan tersangka dan saat diminta untuk mengembalikan uang korban, tersangka hanya terus memberikan janji-janji. */AMR