PALU, MERCUSUAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng mencatat kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) selama tahun 2018 mengalami peningkatan 17,82 persen dibandingkan tahun 2017.
Tahun 2018 tercatat 456 kasus penyalagunaan narkoba, sedangkan tahun 2017 sebanyak 387 kasus.
Demikian dikatakan Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Sulteng, Kombes Polisi Setyo Boedi Moempoeni saat jumpa pers Kinerja Polda Sulteng tahun 2018 di Mapolda Sulteng, Senin (31/12/2018).
Dari 456 kasus penyalagunaan narkoba itu, sambung Wakapolda, 359 kasus sudah masuk tahapan P-21 (lengkap), sementara sisanya 97 kasus masih dalam tahap penyidikan.
Lanjutnya, peningkatan kasus juga diikuti peningkatan prosentase jumlah tersangka, yakni dari 482 tersangka tahun 2017 naik menjadi 636 di tahun 2018 atau meningkat 24,21 persen.
Demikian dengan jumlah barang bukti (Babuk) narkotika jenis sabusabu, juga mengalami peningkatan. Tahun 2018 sekira 5,1 kilogram (Kg), sedangkan tahun 2017 sebanyak 4,5 Kg.
Demikian dengan obat-obatan terlarang daftar G jenis pil THD, tahun 2018 sebanyak 13.874 butir naik dari tahun 2017 sejumlah 804 butir.
“Untuk barang bukti dan kasus Narkotika jenis ganja tidak ditemukan,” kata Wakapolda. IKI