LERE, MERCUSUAR – Kapolsek Palu Barat AKP Rustang mengatakan, pihaknya sementara memburu tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus perampasan kendaraan berkedok debt collector salah satu lising di Kota Palu.
“Identitas pelaku sudah kami kantongi, dan kini sedang dalam pengejaran, semoga para pelaku segera tertangkap,” ujar kapolsek, Minggu (17/12/2023).
Kapolsek mengatakan, dari pengakuan pelaku yang telah ditangkap, bahwa tindak pidana itu telah dilakukan sebanyak enam kali dan hasil dari tindak kejahatan itu telah dijual pelaku di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Untuk itu,kepolisian masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan para pelaku yang sedang diburu yakni I, A dan J.
Sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Palu Barat berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana perampasan kendaraan berkedok sebagai eksternal leasing.
Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang mengatakan, pelaku diketahui bernama Zainul itu diringkus pada 7 Desember 2023. Penangkapan itu berawal usai menerima laporan aduan tentang adanya perbuatan empat orang yang tidak dikenal yang mengaku eksternal dari dari salah satu leasing, pada 2 Desember 2023 lalu.
Saat itu, pelaku menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan korban, lalu menjelaskan kepada korban bahwa sepeda motor yang dikemudikan korban sedang menunggak angsurannya di salah satu leasing. Lalu korban diarahkan ke halaman leasing yang dimaksud, namun pelaku tidak membawa korban ke dalam kantor leasing itu, melainkan hanya di halaman parkiran.
Setelah itu pelaku meminta paksa sepeda motor korban, dengan alasan untuk diserahkan ke leasing tersebut,meski korban mengetahui bahwa motor tersebut milik orang tuanya dan telah lunas.
“Korban disuruh pulang naik ojek, sehingga anggapan korban sepeda motornya sudah di leasing itu,” jelas kapolsek.
Keesokan harinya, korban mengecek sepeda motornya di leasing tersebut, namun penjelasan pihak leasing bahwa sepeda motor korban tidak ada dan tidak pernah ditarik, lalu pada 6 Desember 2023, korban menemukan sepeda motornya di Terminal Tipo, dan hendak dimuat bus, korban pun meminta agar sepeda motornya diturunkan yang dilanjutkan dengan melaporkan hal itu ke pihak Polsek Palu Barat.
Setelah menindaklanjuti laporan itu, pada 7 Desember 2023, tim menerima informasi bahwa salah seorang pelaku bernama Zainul, sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Sungai Malonda, tim langsung bergerak dan akhirnya berhasil membekuk pelaku Zainul.
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek, pelaku mengakui perbuatan tindak pidana perampasan itu bersama tiga orang rekannya. AMR