BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Dua terdakwa kasus narkotika, Ahmad Masquri alias Ari dan Rudy Oktavianto alias Ufid, yang terjerat perkara kepemilikan sabu-sabu seberat 19.970,44 gram, melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai kadar kesalahan masing-masing. Permohonan itu disampaikan dalam sidang pembelaan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa, Jefrisman menjelaskan, Ahmad Masquri menjemput paket narkotika tersebut bukan untuk diperdagangkan maupun digunakan sendiri. Ia mengaku hanya menjalankan instruksi seseorang yang berstatus keponakan istrinya, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulteng. Kepemilikan barang bukti, menurutnya murni karena instruksi pihak lain tersebut.
Jefrisman juga menegaskan, Rudy Oktavianto tidak mengetahui bahwa yang dijemput adalah narkotika. Rudy disebutkan hanya menemani Ahmad dengan keyakinan bahwa yang akan dijemput adalah keponakan, bukan barang terlarang. Pembelaan itu dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu dalam sidang pada Kamis (27/11/2025) lalu.
Sebelumnya, JPU telah menuntut keduanya dengan hukuman seumur hidup, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, dengan total barang bukti hampir 20 kilogram. Tuntutan itu merujuk pada Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam uraian dakwaan, Ahmad dan Rudy disebut menjemput paket sabu-sabu dari seorang yang tidak dikenal di wilayah Tanjung Karang, Kabupaten Donggala, pada 21 April 2025. Mereka kemudian ditangkap di Jalan Trans Palu–Donggala, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi. Dari mobil Mitsubishi Expander hitam yang dikendarai keduanya, ditemukan satu dus berisi 20 bungkus sabu.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika di Kota Palu. Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng yang didukung personel Brimob melakukan razia, hingga akhirnya menghentikan kendaraan kedua terdakwa. Ahmad mengakui mendapat perintah dari Friska Tandje, yang berstatus DPO, termasuk menerima biaya rental dan bahan bakar sebesar Rp500 ribu untuk menjemput paket tersebut. IKI/*
Kasus Sabu-sabu 20 kg, Terdakwa Minta Putusan Sesuai Kesalahan






