Kasus Terdakwa Kades Sukamaju I Inkrah

index

PALU, MERCUSUAR – Kasus terdakwa Kepala Desa (Kades) Sukamaju I, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Suyanto (35) telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Pasalnya, terdakwa maupun JPU tidak menyatakan upaya hukum banding hingga batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan terhadap putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 25 April 2019 Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal.

Suyanto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sukamaju I, terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017. Dia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp205,2 juta, tepatnya Rp205. 294.500.

“Tidak ada yang menyatakan banding (terdakwa dan JPU), hingga batas waktu pikir-pikir (Kamis, 2/5/2019). Jadi inkrah,” tutur Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengacu data di Panitera Tipikor, saat ditemui Media ini, Jumat (3/5/2019).

Diketahui, Kamis (25/4/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Suyanto bersalah.

Olehnya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp205.294.500. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara enam bulan.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Suyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, dalam dakwaan subsidair,” tegas Ketua Majelis Hakim, Elvin Adrian SH MH dengan anggota Margono SH MH dan Bonifasius N Aribowo SH MH Kes.

Sebelumnya, Kamis (21/3/2019), JPU menuntut terdakwa Suyanto pidana penjara lima tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp205.294.500. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara dua tahun enam bulan.

JPU menyatakan terdakwa Suyanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001. AGK

Pos terkait