PALU, MERCUSUAR – Tahun 2018, jumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Sulteng menurun dibandingkan tahun tahun 2018. Hal tersebut berdasarkan data kasus yang teregister pada Panitera Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Pada tahun 2018, kasus Tipikor yang teregister dan disidangkan di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 42 kasus, sementara tahun 2017 berjumlah 68 kasus.
25 KASUS TELAH PUTUS
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengatakan 42 kasus Tipikor yang teregister tahun 2018 itu, 25 kasus diantaranya telah putus (Vonis) sedangkan sebagian masih dalam proses (sidang).
Dari 25 kasus yang telah divonis, lanjutnya, ada telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta ada masih dalam proses hukum lanjut baik banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng maupun kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Untuk kasus dalam proses banding ada dua, yakni kasus teregister Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal dengan terdakwa Delviana dan kasus Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal terdakwa Bachtiar Suwandi.
“Perkara Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal dengan terdakwa Christoverus Ntaba telah turun putusannya,” kata Lilik saat dihubungi Media ini, Senin (31/12/2018) sore.
Sementara kasus dalam proses kasasi ada enam dengan jumlah terdakwa tujuh orang. Keenam kasus itu, yakni kasus teregister Nomor: 1-2/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal dengan terdakwa Muh Awalunsyah Passau dan Abd Razik Mardjengi. Kemudian, kasus Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal terdakwa Fadhli Hasmin serta kasus Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2018/PT Pal terdakwa Suardi dan Annaddarah Shopia.
Kasus Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal terdakwa Moh Juanda Balahanti dan kasus Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal dengan terdakwa Christoverus Ntaba.
“Enam perkara yang dalam upaya hukum kasasi ini belum ada yang turun putusannya,” ujarnya.
Masih kata Lilik, ke 42 kasus Tipikor itu dilimpahkan dari 10 Kejari di Sulteng. Rinciannya, kasus yang dilimpahkan Kejari Parigi Moutong berjumlah enam kasus, Kejari Palu dua kasus, Kejari Tolitoli lima kasus dan Kejari Donggala sebanyak 12 kasus.
Selanjutnya, pelimpahan dari Kejari Tojo Unauna lima kasus, Kejari Buol empat kasus, Kejari Banggai tiga kasus, Kejari Poso tiga kasus, serta Kejari Banggai Laut dan Kejari Morowali masing-masing berjumlah satu kasus. AGK