BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Terdakwa kasus dugan pemalsuan, Wawan Gunawan alias Wawan dan Rifai Laguna alias Phay menjalani sidang putusan atas kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palu, Kamis (5/7/2018). Pada sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara berbeda.
Dalam putusan yang dibacakan Demon Sembiring selaku ketua majelis hakim pada sidang tersebut, terdakwa Wawan Gunawan alias Wawan divonis penjara selama satu tahun delapan bulan penjara. Perbuatan terdakwa tersebut, terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana. Terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan pemalsuan dan menerbitkan tanpa hak.
Sedangkan terdakwa Rifai Laguna alias Phay dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dua bulan. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dijelaskan majelis hakim, perbuatan terdakwa tersebut, terbukti bersalah karena membantu dalam pembuatan STNK palsu.
Diketahui, perbuatan terdakwa tersebut, berawal dari disediakannya bahan berupa 3 lembar STNK asli dan notis pajak oleh terdakwa Rifai Laguna dan diserahkan kepada Wawan Gunawan untuk ditiru.
Selanjutnya, Rifai juga menyiapkan peralatan pendukung lainnya untuk membuat STNK palsu, di antaranya laptop, printer, kertas concorde paper laid dan lainnya. Kemudian Wawan memasukkan data contoh STNK dan pajak ke laptopnya untuk diprint atau cetak dengan menggunakan kertas kuarto bolak-balik, hingga menyerupai STNK asli, dan untuk pajak diprint bagian depannya saja.
Namun, aksi keduanya berhasil terendus aparat, setelah pihak Polres Palu mendapat informasi dari warga terkait pembuatan BPKB, STNK dan notis pajak palsu yang dilakukan oleh Wawan Gunawan di kediamannya.
Akibat perbuatannya, dalam tuntutan JPU, terdakwa Wawan diancam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan hukuman tiga tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Rifai Laguna melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan hukuman dua tahun penjara. AND