PALU, MERCUSUAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan barang-bukti (Babuk) tindak pidana umum (Pidum) berupa narkotika golongan I jenis sabu seberat 725 gram di Halaman Knator Kejari Palu, Rabu (9/11/1022).
Selain itu, turut dimusnahkan Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 4.000.000 tablet, handphone (Hp), timbangan sabu, senjata tajam (Sajam), kunci-kunci, pakaian, kertas ramalan, serta babuk lainnya
Pemusnahan tersebut berdasarkan putusan PN Palu yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Palu Nomor : Prin 1944 / P.2.10 /ENZ/II/ 2022.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan gerinda di tempat hingga tidak dapat digunakan,” sebut Kepala Kejari (Kajari) Palu, Hartawi SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, Haris Widi Asmoro Atmojo SH MH dalam laporan pemunahan babuk.
Babuk yang dimusnahkan meliputi 85 perkara pidum itu, turut disaksikan, Ketua PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Dr J Hehamony SH MH; Kasubag Dalops Polresta Palu; Ventje Ering; Koordinator Penindakan BPOM Palu, Intan Koal R; serta Kasi Pemberantasan BNN Kota Palu, Gusti Bagus P. AGK