Kejati Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan tiga ruas jalan di Kabupaten Parmout, digiring ke mobil tahanan, Kamis (20/11/2025). FOTO: TANGKAPAN LAYAR VIDEO

PALU, MERCUSUAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menahan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tiga ruas jalan di Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) tahun anggaran 2023, pada Kamis (20/11/2025).

Ketiga tersangka masing-masing IS, SA, dan NM ditahan selama 20 hari oleh Kejati, sambil mengikuti proses lebih lanjut. NM ditempatkan di Lapas Perempuan Sigi, sementara SA dan IS ditahan di Rutan Kelas II Palu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian menguraikan, SA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Gio-Tuladengi, IS penyedia proyek Pembuni-Berojong, dan NM penyedia proyek jalan Trans Bimoli Pantai.

Dari hasil Audit kerugian negara mencatat nilai lebih dari Rp900 juta pada proyek Gio-Tuladengi, Rp1,6 miliar pada Pembuni–Berojong, dan Rp1,3 miliar pada Trans Bimoli Pantai.

Sebagian kerugian telah dikembalikan para tersangka, termasuk pengembalian bertahap pada proyek Gio-Tuladengi dan Rp150 juta pada proyek Pembuni–Berojong.

Para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU 20/2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kuasa hukum IS menyatakan penahanan merupakan kewenangan kejaksaan. IKI

Pos terkait