Kepala Kantor Jaga Sub Rayon PLN Batui Tersangka

FOTO HLLL PUNGLI PEMASANGAN LISTRIK BARU

BANGGAI, MERCUSUAR – Polres Banggai menetapkan pegawai PT PLN (Persero) yang merupakan Kepala Kantor Jaga Sub Rayon PLN Batui inisial JCR (25) sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) penyambungan meteran Listrik Baru (KWH Meter) di Desa Ondo-Ondolu dan Desa Ondo-Ondolu I, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

Dugaan pungli itu terjadi sejak 04 Juli 2018 hingga 11 Juli 2018.

Demikian diungkapkan oleh Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Pino saat mengelar jumpa pers di Polres Banggai, Kamis (10/1/2019). 

Dijelaskan Kapolres, kasus tersebut berawal pada sekitar bulan Juni 2018 Kepala Desa (Kades) Ondo-Ondolu, Suwarno mengajukan permohonan pemasangan/penyambungan meteran listrik baru sebanyak 294 calon pelanggan. Namun dari jumlah itu (294), hanya 207 pelanggan yang melaksanakan pemasangan penyambungan listrik baru.

Selaku Kepala Kantor Jaga Sub Rayon PLN Batui, JCR melakukan sosialisasi pemasangan penyambungan listrik baru di Desa Ondo-Ondolu.   

Pada sosialisasi itu, JCR menetapkan harga pemasangan penyambungan meteran listrik baru untuk daya 900 Watt dengan menggunakan instalasi Rp2.300.000 dan tanpa instalasi Rp1.800.000. Sementara untuk daya 1300 Watt pemasangan penyambungan baru dengan instalasi Rp2.700.000, tanpa instalasi Rp2.200.000.

Dari pemamasangan daya 900 Watt, lanjut Kapolres, tersangka memperoleh keuntungan Rp757.000 per pelanggan baru, sedangkan dari daya 1300 ia mendapat keuntungan 776.000 per pelanggan baru.

“Berdasarkan aturan yang ada, pemasangan daya 900 Watt Rp946.000 dan daya 1.300 Watt  Rp1,374.000.  Sehingga dari sebanyak 207 pelanggan, jumlah pungutan yang diperoleh tersangka Rp159.305.000,” ungkapnya.

Terkait kasus itu, kata Kapolres, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan satu saksi ahli. Sementara barang bukti, berupa satu bundel daftar nama calon pelanggan baru, satu bundel daftar pemasangan meteran dan instalasi PLN, satu bundel cicilan biaya penyambungan PLN, satu lembar rincian biaya pemasangan listrik, serta sembilan lembar kwitansi pembayaran dan penyerahan uang dari Bendahara Setiowati

Pelaku dipesangkakan Pasal 12 huruf e Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tipikor. “Perkara sudah ini telah tahap I (pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan) pada tanggal 11 Desember 2018,” tutup Kapolres. MAM

Pos terkait