PALU, MERCUSUAR – Satresnarkoba Polresta Palu kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palu.
Kasat Resnarkoba AKP Usman mengatakan, pelaku berinisial R, warga Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, ditangkap pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan p pelaku. Usai penyelidikan, pelaku pun berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Damain, Palupi, Kecamatan Tatanga.
Polisi kemudian menggeledah rumah R dan menemukan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu seberat bruto 143,53 gram, dua plastik klip kosong dna timbangan digital,
“Kasus ini tengah dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkotika lainnya,” ungkap Kasat.
AKP Usman menyebut pelaku bukan hanya pengguna, tetapi juga pengedar. IKI