PALU, MERCUSUAR – Sebanyak 10 dari 28 perusahaan galian C yang beroperasi di wilayah Kelurahan Watusampu dan Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu selaku tergugat dalam perkara perdata Nomor 69/Pdt.G/2018/PN PL, kembali tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (11/7/2018).
Sementara itu, 18 perusahaan lainnya hadir dengan diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Rabu (4/7/2018), ke 28 tergugat tidak menghadiri sidang perdana tanpa ada pemberitahuan, hingga Majelis Hakim menunda sidang tersebut.
Diketahui, ke 28 perusahaan itu, yakni PT Hasal Logam Utama, PT Davindo Jaya Mandiri, PT Putra Putri Winata Indonesia, PT Putra Putri Winata, PT Maxima Tiga Berkat, PT Putra Elan Balindo dan PT Juba Pratama.
Kemudian, PT Utama Sirtu Abadi, PT Risgun Perkasa Abadi, PT Anugrah Karya Jaya Mandiri, PT Batuan Alam Raya, PT Indako Bangun Persada, PT Nurindo Watusampo, PT Sinar Terang Mandiri, CV Sumber Alami Gemilang, CV Sumber Batuan Prima, PT Watu Palu Prima, CV Dinamis Abadi, PT Salena Jaya Sejati, PT Agung Jaya Mining, serta PT Watu Merima Jaya. Selanjutnya, PT Watu Sinai Abadi, PT Bintang Manunggal Persada, PT Mega Jasa Pratama, PT Aces Selaras, PT Sirtu Karya Utama, PT Farhan Batu Palu dan PT Atnur Prima Mandiri.
Ke 28 perusahaan itu digugat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palu terkait aktivitas pengelolaan sumber daya alam (SDA) dalam bentuk pertambangan galian C di wilayah tersebut, karena dianggap tidak pernah memenuhi kewajibannya dalam rangka tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Ke 28 perusahaan itu digugat masing-masing Rp1 miliar per tahun terhitung sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi di kedua wilayah itu.
Terkait ketidakhadiran 10 perusahaan itu, maka Majelis Hakim memerintahkan agar kembali memanggil ke 10 perusahaan itu. Sementara 18 perusahaan kembali diperintahkan hadir pada sidang lanjutan tanpa dipanggil hingga pemeriksaan perkara selesai.
“Sidang ditunda Kamis 18 Juli 2018,” tutup Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada SH MH.
KEMBALI DIWARNAI DEMO
Warga dari Kelurahan Buluri dan Watusampu yang tergabung dalam aliansi Palu Nonggaya kembali berunjuk rasa di depan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Palu, Rabu (11/7/2018). Aksi warga itu bersamaan dengan jadwal sidang gugatan perdata yang dilayangkan terhadap ke 28 perusahaan galian C yang beropeasi di kedua kelurahan itu.
Pantauan Media ini, aksi massa yang dikawal pihak Kepolisian berlangsung tertib. Massa yang berorasi di pinggira jalan dengan membawa sejumlah bendera merah putih dan spanduk itu, membubarkan diri usai menyampaikan aspirasinya. AGK/AND