TAVANJUKA, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial A (36), karena diduga teribat kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Senin (21/7/2025).
Kasat Resnarkoba, AKP Usman, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap A. Terduga penyalahgunaan narkoba ini ditangkap di rumahnya sekira pukul 14.30 Wita.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan tujuh paket narkotika siap edar seberat 1,359 gram. Terduga mengaku memakai dan menjual sabu-sabu.
Di waktu yang sama, petugas juga menangkap seorang wanita berinisial UM (25), warga Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat. Petugas menemukan empat paket sabu-sabu dengan seberat 0,641 gram.
Saat ini, terduga berada di Mapolresta Palu untuk penyelidikan lebih lanjut. Teruga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. IKI