Lagi, Polisi Tangkap Dua Pencuri Motor

Sepeda motor hasil curian dari terduga MR diamankan di Mapolresta Palu. FOTO: IST

PETOBO, MERCUSUAR – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Palu. Dua pria berinisial MR (32) dan A (29) berhasil ditangkap beserta dua unit sepeda motor diduga hasil curian.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 8 April 2025 tentang pencurian motor di Perumahan Vena Garden, Jalan H.M. Soeharto, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.

Terduga MR berhasil ditangkap di sekitar Jalan Karajalembah, saat hendak menjual sepeda motor Honda Supra warna hitam. Setelah diinterogasi, MR mengakui bahwa motor tersebut hasil curian, termasuk di beberapa lokasi lainnya di Kota Palu.

Berdasarkan hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah pria berinisial A di wilayah Desa Namo. Dari tangan A, diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, yang juga diduga hasil curian dari MR.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, tersangka MR adalah residivis kasus pencurian dan diduga telah beraksi di beberapa titik. Saat ini kami masih terus lakukan pengembangan,” jelas Kapolresta Deny Abrahams.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Palu guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. IKI

Pos terkait