TATANGA, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (12/6/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial MP (45) di BTN Palupi, dari penggerebekan itu, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat bruto 51,2 gram, dua timbangan digital, plastik klip kosong, alat isap, dan dua unit handphone. Barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial E di Sunju dan rencananya akan dikonsumsi serta dijual kembali.
Selain itu, tim opsnal narkoba juga meringkus seorang perempuan berinisial NA (56) di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Polisi menyita 19 paket sabu-sabu seberat bruto 16,46 gram beserta alat timbang dan plastik klip. Narkoba tersebut diperoleh dari seorang berinisial P di Jalan Lere.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menegaskan, pengungkapan ini hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Juga pengembangan kasus-kasus narkoba sebelumnya.Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. IKI