Mantan Bendahara Pengeluaran Dihukum 4 Tahun Penjara

ilustrasi-palu-sidang

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tolitoli Zulfikar alias Fikar bersalah, Kamis (5/7/2018).

Olehnya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Zulfikar merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Uang Persediaan (UP) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tolitoli tahun 2015. Dia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp623 juta.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mealakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, dakwaan primair,” tegas Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian SH MH didampingi Felix Da Lopez SH MH dan Darmansyah SH MH.

Putusan Majelis Hakim itu lebih tinggi dari tuntutan JPU, yaitu pidana penjara dua tahun dan denda Rp60 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dalam tuntutan JPU, terdakwa Zulfikar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyebutkan perbuatan terdakwa menggunakan UP untuk menggantikan uang yang telah diterimanya dari beberapa orang yang dijanjikan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primair JPU.

Olehnya, walaupun terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara, tidak menghapus perbuatan pidana serta tidak ada alasan untuk dijadikan pemaaf.

Dalam amar Majelis Hakim, juga menyebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.

Pertimbangan memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Sementara pertimbangan meringankan di antaranya terdakwa sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum.

Mendengar putusan tersebut pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. AND

Pos terkait