Mantan Kaur Keuangan Rugikan Negara Rp385,6 Juta

TERDAKWA mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Donggala Delvina saat mendengarkan dakwaan JPU di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu. FOTO: ANGKY/MS

PALU, MERCUSUARTerdakwa mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Donggala Delvina alias Mama Anti Binti Daud (45) didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp385,603.300.

Hal itu dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi mantan Kepala Desa Balukang Taris Djaelangkara dan Sekretaris Desa Hasanuddin Poruma (penuntutan terpisah).

Delvina merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015.

Demikian terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (5/7/2018) sore.

Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa tahun 2015 pagu anggaran pendapatan pemerintah Desa Balukang Rp708.950.500. Anggaran tersebut berasal dari ADD Rp406.540.000, DD Rp283.293.000, dana bagi hasil pajak bersumber dari 10 persen pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten Donggala Rp9.117.500 serta bantuan keuangan Provinsi  Sulteng Rp10 juta.

“Anggaran Rp708.950.500 diperuntukan untuk belanja langsung Rp498.633.100 dan belanja tidak langsung Rp210.317.400,” ujar JPU M Fikrie.

Namun, lanjut, JPU, pengelolaan anggaran yang telah diperuntukan untuk sejumlah kegiatan itu, tidak sesuai peruntukan. Selain itu, anggaran pendapatan yang bersumber dari pungutan Desa Balukang tidak disetor ke rekening kas desa.

Anggaran belanja Desa Balukang yang pengelolaan tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp383.323.300.

Dimana terdakwa memperkaya Taris Djaelangkara Rp169.305.300, Hasanuddin Poruma Rp105.971.000, serta memperkaya diri sendiri Rp4 juta.

Terdakwa juga menguntungkan Taris Djaelangkjara Rp9.568.000, menguntungkan terdakwa sendiri Rp13.579.000, saksi Ilyas H Tongko Rp10 juta, saksi NurdinHalim Rp10 juta, saksi Anwar Rp20 juta dan menguntungkan orang lain Rp40 juta.

Sementara anggaran pendapatan yang bersumber dari pungutan Desa Balukang yang tidak disetor ke rekening kas Desa Balukang Rp2.280.000. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1), subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Dakwaan lebih subsidair Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” kata JPU.

Mendengarkan dakwaan JPU itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Rahmat Hidayat SH tidak mengajukan eksepsi (keberatan).

“Sidang ditunda Kamis 12 Juli 2018, untuk pemeriksaan saksi-saksi,” singkat Ketua Majelis Hakim Elvin Adrian SH MH.AGK

Pos terkait