Mantan Kepala Dinas Rugikan Negara Rp593,4 Juta

index

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Morowali, Halim S.Pd MM didakwa JPU merugikan keuangan negara sekira Rp593,4 juta tepatnya Rp593.406.000.

Hal tersebut diungkapkan JPU pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (3/1/2019).

Halim merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan Festival Bajo Pasakayang yang digelar di Desa Keleroang, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali tahun 2015.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Yuniarto, diuraikan bahwa total kerugian keuangan negara Rp593.406.000 terdiri dari laporan pertanggungajawaban yang tidak sesuai dan nilai uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Rinciannya, laporan pertanggungajawaban yang tidak sesuai Rp443.750.000 dan nilai uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp149.656.000.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1), subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Atau kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandas Yuniarto.

Mendengar dakwaan JPU, terdakwa Halim didampingi penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).

“Sidang ditunda Kamis minggu depan (10/1/2019), untuk pemeriksaan saksi,” singkat Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar SH MH. AGK

 

Pos terkait