TAVANJUKA, MERCUSUAR – Anggota Satresnarkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kali ini seorang pria berinisial MA (25), warga Jalan Darma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, ditangkap pada Selasa (22/04/2025). Terduga pengedar sabu-sabu ini ditangkap sekira pukul 15.30 wita.
Kasat Resnarkoba AKP Usman saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal, pelaku diamankan di kediamannya dengan barang bukti berupa delapan paket narkotika,” kata Usman.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan satu plastik klip bekas sabu dan satu saku kain warna putih yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menyampaikan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolresta. IKI