BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil meringkus dua orang pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Sebanyak 17 paket sabu-sabu dengan bruto 4.16 gram disita kepolisian dari pengungkapan kasus tersebut.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengatakan, penangkapan itu dilakukan personel pada Rabu (17/5/2023) sekira pukul 15.00 wita di Jalan Jati Baru, Kelurahan Tavanjuka. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MI dan AW.
“Keduanya ditangkap karena kedapatan memiliki sabu-sabu,” jelas kapolres, Kamis (18/5/2023).
Dia melanjutkan, dari pengungkapan itu, selain menyita barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah uang tunai, mangkok plastik, dan dua buah HP.
“Saat ini, anggota sementara melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka,guna pengembangan kasusnya,” jelas kapolresta. AMR