JAKARTA, MERCUSUAR – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Donggala yang diajukan pasangan nomor urut 3 Vera E. Laruni SE – Taufik Burhan S.Pd, M.Si (Vegata).
Hakim MH yang menyidangkan perkara gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilkada Donggala 2018, akhirnya memutuskan menolak semua Gugatan Paslon Vegata terhadap Keputusan KPU Donggala yang memenangkan Paslon nomor Urut 2, Drs Kasman Lassa –Moh.Yasin S.Sos (Sakaya) sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Donggala yang digelar 27 Juni lalu.
Dalam Persidangan PHP Pilkada Donggala 2018 di MK, Paslon Vegata diwakili oleh Kuasa Hukumnya Arif Sulaeman, SH, sementara itu Paslon Sakaya di Kuasakan Kepada Misbahudin SH.MH.
Sidang Ketiga gugatan perselisihan hasil Pilkada Donggala 2018 yang digelar, Jumat (10/8/2018) siang dengan Nomor Perkara 37/PHP.Bup-XVI/2018, menagendakan pembacaan putusan dismisal.
Ketua KPU Donggala, Moh. Saleh, SH mengatyakan, dengan ditolaknya gugatan paslon Vegata di MK, maka KPU Kabupaten Donggala akan segera melakukan rapat pleno penetapan hasil Pilkada Donggala
Wakil Bupati terpilih Mohammad Yasin S.Sos menanggapi Kemenangan Paslon Sakaya dalam sengketa PHP Pilkada Donggala 2018 dengan mengucapkan syukur atas Putusan yang Adil dari Hakim Mahkamah Konstitusi,dengan Keputusan MK ini berarti Selesailah Tahapan Pilkada Kabupaten Donggala dengan memberikan Kemenangan Kepada Rakyat Donggala.
Mantan Ketua DPRD Donggala tersebut menghimbau kepada seluruh Tim,relawan dan Pendukung Sakaya agar menjaga Kondusifitas Wilayah masing Masing,agar tidak berlebihan dalam meluapkan kegembiraan dan tetap menjaga Toleransi kepada Pendukung Kandidat lain.
“Para Pendukung Sakaya baik relawan maupun Tim agar selalu menjaga Kondusif wilayah masing Masing,tidak evoria dalam mengekspresikan rasa syukur atas kemenangan,yang terpenting adalah menjaga tali silaturahmi dengan pendukung kandidat lain” Himbaunya.
Tampak Kasman Lassa dan sejumlah Tim Pemenangan Sakaya turut menghadiri Sidang Putusan Dismisal di Mahkamah Konstitusi ,Kasman Lassa yang Juga merupakan Bupati Donggala periode 2014-2019 hadir di Gedung MK didampingi Mohammad Yasin S.Sos bersama Istri masing masing.
Berdasarkan hasil perhitungan suara oleh KPU Donggala, paslon 1 Anita B. Nurdin – Abdul Rahman (Arrahman) meraih 39.736 suara (25,96 persen), paslon 2 Sakaya 53.042 suara (34,65), paslon 3 Vegata 41.845 suara (27,33) dan paslon 4 Idham Pagaluma-Moh. Yasin (Iyamo) 18.471 suara (12,06). Total 153.094 suara sah dari 609 TPS, 167 desa dan kelurahan, 16 kecamatan.
Terdapat 1.554 suara tidak sah, sehingga total suara sah dan tidak sah yang dicoblos pada Rabu, 27 Juni 2018 berjumlah 154.648 suara.
Adapun data pemilih berdasarkan model DB1-KWK berjumlah 202.147 jiwa (DPT: 198.840, pemilih dalam DPPh: 437, pemilih dalam DPTb/KTP-el/Suket: 2.870) jika dibandingkan dengan suara sah dan tidak sah, maka terdapat 47.499 orang yang tidak menggunakan hak pilihnya atau sekira 23,49 persen.PSC/TIN