Narkoba yang Digelapkan IP Beredar  di Tatanga

BIROBULI UTARA, MERCUSUAR –  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari Palu berinisial IP sebagai  tersangka dalam kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (30/12/2022). 

Penangkapan IP,  dilakukan usai sabu-sabu yang digelapkannya sebelum pemusnahan oleh Kejari Palu itu,  ditemukan  di tangan salah seorang tersangka berinisial AI di Jalan Sultan Alaudin,  Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. AI ditangkap bersama rekannya berinisial AH dan EH. 

Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Monang Situmorang mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku karena diduga akan melakukan transaksi narkoba.  Dari penggerebekan itu, ditemukan barang bukti berupa  sabu-sabu  seberat 53,09 gram. 

Dari hasil interogasi EH, dikatehui paket sabu-sabu  didapatkan dari seseorang berinisial DC yang kini masih buron. Sementara inisial AI mengaku, barang bukti  sabu-sabu  berat 1,09 gram itu  didapatkan dari oknum ASN Kejari Palu berinisial IPN.

Atas informasi itu, petugas BNNP langsung beranjak ke rumah oknum ASN tersebut. Disanalah ditemukan sabu-sabu 56 paket dengan  berat 117 gram beserta alat timbang dan barang bukti lainnya. 

“Barang bukti  itu digelapkan pada saat pemusnahan di Kantor Kejari Palu,” singkat Brigjen Pol Monang. 

Akibat perbuatan ketiganya diancam padana pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. IKI

Pos terkait