Nasir Tula Terancam Empat Tahun Penjara

FOTO HLLLL SIDANG NASIR TULA

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Moh Nasir Tula (38) terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Pasalnya, ia didakwa JPU melakukan tindak pidana sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Demikian terungkap pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu dengan agenda pembacaan dakwaan JPU, Selasa (15/10/2019).

Moh Nasir Tula merupakan terdakwa kasus dugaan (ITE), yakni ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ terhadap Wali Kota Palu, Hidayat.

Diuraikan dalam dakwaan yang dibacakan, Arviany SH, kejadian pada Sabtu 20 Oktober 2018 sekira pukul 17.45 Wita di rumah terdakwa di Jalan Nununmbuku Nomor 23, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore.

Berawal dari rasa ketidakpuasan terdakwa terhadap Hidayat selaku Wali Kota, karena menurut terdakwa saat Festival Palu Nomoni ada dilakukan ritual yang diduga dilarang agama, hingga menyebabkan gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala pada 28 September 2018.

Olehnya di rumah terdakwa, ia membuat tulisan atau kalimat pada handphone merek Oppo F3 ‘Siap bergabung….. Insya Allah dalam waktu dekat kita buat grup WA turunkan mereka berduadan sma2 bergerak tanpa unsur kepentingan sama sekali semata2 niatx selamatkan Palu dari pimpinan pemuja setan’. Kemudian ia memposting kalimat it uke Facebook miliknya dengan nama Moh Nasir Tula.

Selanjutnya, ia kembali membuat membuat tulisan kedua ‘manusia… manusia itu Hidayat pemuja setan. Siapa yang bela Wali Kota disini dia juga setan’ Kalimat itu kembali diposting ke Facebook miliknya.

Postingan terdakwa, lanjut Arviany, mendapat tanggapan dari akun Facebook nyang berteman dengannya atas nama Ikhwan Muhammad yakni ‘atur saja waktunya kapan mau bikin demo. Saya sebagai warga Sigi akan membantu saudara sy warga Palu untuk menurunkan pimpinan kalian’. Lalu akun Facebook atas nama Siga Kuni juga memberikan tanggapan ‘Yang bela Wali Kota disini….. komiu anjing semua. Sya tau betul itu Hidayat… tukang shabu2…. Saya anak Tawanjuka… saya keluarganya tapi tidak suka dengan dia krn pemuja setan Hidayat’.

“perbuatan terdakwa yang memposting kedua kalimat tersebut diatas melalui akun Facebook terdakwa dengan nama Moh Nasir Tula adalah perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama bai,” tandas Arviany.

EKSEPSI

Mendengar dakwaan JPU, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi (keberatan).     

“Yang benar (dalam dakwan) hanya satu’siap bergabung’, itu komentar saya. Status orang lain. Lainnya tidak benar,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Usai mendengar pernyataan terdakwa, Ketua Majelis hakim, Hj Aisa Mahmud SH MH menuda sidang hingga Selasa 22 Oktober, untuk eksepsi terdakwa. AGK

Pos terkait