PALU, MERCUSUAR – Sidang lanjutan terdakwa Bripka Agustang alias Agu (36) mengungkap fakta baru, Kamis (10/1/2019) sore, yakni sabusabu yang menjadi barang bukti (Babuk) milik Samsu Rizal. Sebab kiriman berisi paket sabu yang diambil terdakwa Agustang di agen jasa pengiriman JT itu, perintah Samsu Rizal.
Fakta baru itu terungkap setelah JPU memutar rekaman pembicaraan telepon yang antara terdakwa Agustang dan Samsu Rizal sesaat usai Agustang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng. Bukti rekaman itu diperoleh JPU dari penyidik Ditrenakoba Polda Sulteng
Bripka Agustang yang bertugas di Polres Donggala merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu. Ia ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng di agen jasa pengiriman JT di Jalan RE Martadinata Nomor 3 Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada hari Kamis (20/9/2018) sekira pukul 14.15 Wita, saat mengambil paket berisi sabusabu yang dikirim dari Kota Binjai, Sumatera Utara sebanyak 10 paket dengan berat total 943,6 gram.
Dalam pembicaraan keduanya melalui telepon berdasarkan perintah penyidik itu, menggunakan Bahasa Bugis. Inti pembicaraan keduanya, Samsu Rizal menanyakan soal paket yang diambil terdakwa Agustang. Kemudian dijawab Agustang aman dan sudah disimpan di rumahnya.
“Ia suara Samsu Rizal. Saya disuruh berbicara seolah-olah belum ditangkap,” kata terdakwa Agustang menjawab pertanyaan Majelis Hakim, apakah ada tekanan atau arahan dari penyidik saat berkomunikasi dengan Samsu Rizal.
DIKUATKAN KETERANGAN ISTRI TERDAKWA
Pada sidang, istri terdakwa Herlina kembali dihadirkan sebagai saksi. Dalam keterangannya ia membenarkan bahwa terdakwa Agustang dan Samsu Rizal masih ada komunikasi via telepon.
Pada kesempatan itu, ia juga mengaku berkominikasi dengan Samsu Rizal. Bahkan ia terakhir berkominikasi dengan Samsu Rizal via telepon sekira minggu lalu.
“Saya Tanya kenapa kau jerumuskan suamiku? Tapi ia mengelak,” katanya.
Ia juga membeberkan nomor handphone milik Samsu Rizal yang dihubungi, yakni 085396749xxx. Nomor itu diperoleh dari terdakwa Agustang. “Komunikasi lewat telepon. Tidak ada (lewat SMS),” tuturnya.
TIDAK TAHU ISI PAKET
Terdakwa Agustang saat diperiksa sebagai terdakwa mengaku tidak mengetahui jika paket yang diambilnya itu berisi sabu. Ia mengetahuinya nanti ditangkap.
Dikatakannya, ia pergi mengambil kiriman itu karena Samsu Rizal meminta tolong. Ia tidak curiga jika paket itu berisi narkotika, karena melalui pesawat. Sebab logikanya, semua paket melalui alat pemeriksaan (Xray) di bandara.
Hanya saja, ia juga mengaku mengetahui jika Samsu Rizal ditangkap dan menjalani pidana karena kasus narkotika. “Saya kenal dengan Samsu Rizal sejak mendaftar Polisi tahun 2004,” katanya.
Bahkan ia mengaku mengunakan sabu pertama kali tahun 2006. Ia juga mengaku pernah menggunakan sabu bersama-sama dengan Samsu Risal. “Samsu Rizal (sejak kapan mengunakan sabu) saya tidak tahu,” tuturnya pada Hakim.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa Agustang, Majelis Hakim menunda satu minggu untuk mendengarkan tuntutan JPU. “Sidang tunda satu minggu (Kamis, 14/1/2019), utuk tuntutan,” tutup Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada. AGK