Pegawai Rupbasan dan Lapas Palu ,  Divonis 15 Tahun Penjara

FOTO VONIS NARKOTIKA PALU-d40a9f8a
SIDANG terdakwa Rahmat Adhiaksa bin Safrudin dan Rafliandi bin Bachtiar berlangsung virtual di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, beberapa waktu lalu. FOTO: ANGKY/MS

PALU, MERCUSUAR-  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu memvonis terdakwa I Pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Rahmat Adhiaksa bin Safrudin (29) dan terdakwa II Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Palu, Rafliandi bin Bachtiar (37) masing-masing pidana 15 tahun penjara, Senin (27/6/2022).

Selain itu, membayar denda Rp8 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana enam bulan penjara. 

Rahmat Adhiaksa bin Safrudin dan Rafliandi bin Bachtiar merupakan terdakwa dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu seberat 3.966 gram. Keduanya ditangkap di kompleks perumahan Lapas Klas II A Palu di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada Sabtu (2/10/2021) sekira pukul 20.00 Wita.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Rahmat Adhiaksa bin Safrudin dan Rafliandi bin Bachtiar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, sebagaimana dakwaan ke satu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri SH didampingi anggota Allannis Cendana SH MH dan Mahir Zikki ZA SH dalam sidang yang berlangsung secara virtual di PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu. 

Barang bukti berupa dua paket plastik besar dan 47 paket plastik sedang berisi sabu; satu buah tas punggung warna hitam merk Quicksilver; satu buah termos es warna orange; satu buah dos Merk Global Medic; serta satu handphone merk Iphone XSMax warna kuning, dirampas untuk dimusnahkan.

“Atas putusan ini, terdakwa memiliki hak, yakni pikir-pikir dalam tenggang waktu tujuh hari, menerima atau menempu upaya hukum lain (banding). Demikian Penuntut Umum,” ujar Zaufi sebelum menutup sidang yang turut dihadir JPU, Sugandhi SH dan Penasehat Hukum kedua terdakwa, Fikri SH itu.

TUNTUTAN JPU

Sebelumnya, Kamis (19/5/2022), JPU menuntut terdakwa Rahmat Adhiaksa bin Safrudin dan Rafliandi bin Bachtiar masing-masing pidana 18 tahun penjara, serta membayar denda Rp8 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana enam bulan kurungan.

JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke satu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AGK

Pos terkait