LOLU SELATAN, MERCUSUAR – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi sembilan lokasi berbeda.
Pelaku yang diketahui bernama Mohammad Jufri alias Upik (32), warga BTN Silae, Kecamatan Ulujadi. Pelaku ditangkap pada Selasa (7/10/2025) di Jalan Tanjung Pesik, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat kendaraan.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan terkait kasus curanmor di sejumlah lokasi. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di sembilan lokasi berbeda, di antaranya Jalan Miangas, Jalan R.E. Martadinata, Jalan Tanjung Seng, dan Jalan Kasuari.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Satu orang lainnya berinisial I masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolresta Palu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian, dua sadel, tiga knalpot, 20 dop motor, satu set onderdil mesin dan satu set alat pembuka kunci.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, serta keberadaan barang bukti lainnya. IKI